JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Yudisial (KY) mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). KY berpesan agar kinerja hakim semakin moncer berkat adanya kenaikan gaji.
KY menilai terbitnya PP ini menunjukkan kepedulian semua pihak yang begitu besar atas kesejahteraan hakim. “KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan,” kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pers pada, Selasa (22/10).
PP tersebut juga menyebutkan hakim diberikan kenaikan gaji berkala, apabila memenuhi persyaratan tertentu. KY mengapresiasi keputusan untuk mengakomodir tuntutan para hakim akan kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala, sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi keadaan seperti kemarin di mana tidak ada kenaikan selama 12 tahun.
“Dengan terbitnya PP ini, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan tentang kenaikan gaji secara berkala,” ujar Mukti.
KY menyinggung dua poin utama. Pertama, tuntutan kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya, kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan berkala, dan adanya hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.
“Kedua, adanya penyesuaian hak keuangan hakim, apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 11F ayat (3),” ujar Mukti.
KY juga menyampaikan hal baru di dalam PP ini yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b. Mukti meyakini respons positif dari pemerintahan soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujar Mukti.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan menyangkut kenaikan gaji para hakim dua hari jelang lengser. PP itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau dua hari jelang melepas jabatannya sebagai presiden.
Dalam lampiran PP itu, gaji pokok hakim dengan golongan terendah, yakni golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.785.700. Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yakni golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun Rp4.978.000.
Padahal pada PP 94/2012, gaji pokok hakim gokongan terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100, dan hakim golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp6.373.200.
Selain itu, Jokowi menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.
Sedangkan hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Dalam aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia sempat mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 tahun terakhir. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post