MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Yudisial perwakilan Sumatera Utara diminta untuk mengawasi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam menangani sidang gugatan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul terhadap SK KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait Pilkada 2024.
“Kita berharap Hakim PTTUN Medan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 dan KY harus turut mengawasi kinerja hakim yang memutus jalannya sidang,” ujar Joko Pranata Situmeang, saat mendatangi Kantor Komisi Yudisial perwakilan Sumut, Jumat (11/10).
Joko menjelaskan, SEMA No. 3 Tahun 2018 pada halaman 25, bagian V tentang Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, huruf C, mengatur secara jelas bahwa sesama pasangan calon tidak memiliki hak gugat dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilihan.
“SEMA ini menegaskan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU atau KIP Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak dapat menggugat dalam sengketa TUN Pemilihan. Hak gugat hanya diberikan kepada pasangan yang dirugikan atau tidak ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Joko juga telah mengirimkan surat kepada Ketua PTTUN Medan meminta agar gugatan SK No. 1107 KPU Tapteng tersebut ditolak.
“Kita menilai bahwa tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan Khairul-Darwin, karena mereka telah ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada Tapteng 2024. Berbeda jika pasangan penggugat tidak ditetapkan sebagai calon,” bebernya.
“Kami sudah membuat laporan ke KY dan terus mengawasi proses persidangan dan berharap hakim mematuhi SEMA tersebut. Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk turut mengawasi jalannya proses ini,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post