P. SIANTAR, Waspada.co.id – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang pengedar yang sedang sibuk mempersiapkan paket narkotika jenis sabu berinisial JCG alias N (54 th) dan RRZ (25 th).
Keduanya diketahui warga Jl. Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, serta PESD alias P (41) warga Jl. Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (13/3) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut dirumah JCG alias N di Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa di Kampung Karo sering ada transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Sat Narkoba merespon dan bergerak cepat lakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di sebuah rumah yang berpagar tinggi, selalu di gembok dari dalam serta didalam rumah tersebut sedang melakukan transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian menggerebek rumah milik tersangka JCG alias N tersebut dan menemukan ketiga tersangka sedang mempersiapkan paketan sabu.
Saat penggrebekan, ketiga tersangka langsung lari berhamburan sehingga paketan sabu berserakan di meja dan di halaman rumah tersebut. Namun Tim Opsnal Unit 1 gerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka serta mengumpulkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 71 paket sabu berat bruto 12,03 gram berserakan di meja maupun di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual shabu sebanyak Rp635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter dan 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.
Ketiga mengaku sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.
Dengan adanya pengakuan tersebut, ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar. Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (wol/azr/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post