MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut Pemko Medan dan anggota DPRD Medan sangat serius memperhatikan tumbuh-kembang masyarakatnya.
Salah satunya dengan menerbitkan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA).
Sebab, di dalam perda tersebut berisikan tentang sanksi dan kewajiban yang harus dilaksanakan penyedia jasa, seperti rumah sakit dan klinik. Di mana banyak informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa rumah sakit lebih mengutamakan sisi komersil.
“Banyak laporan yang kita terima, bukan pelayanan maksimal yang diberikan rumah sakit dan klinik, tapi malah mengedepankan keuntungan apa yang didapat jika menerima pasien ibu atau anak balita,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (18/5) dan Minggu (19/5), di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Haris menambahkan, ada standar yang harus dipenuhi pihak rumah sakit maupun klinik. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 9, yang isinya menerangkan penyedia layanan harus mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka.
Masih kata Haris, di Pasal 8, menerangkan soal sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan dan tulisan akan diberikan, bahkan sanksi hingga penutupan sementara, pencabutan izin hingga kepada penutupan kegiatan.
“Pasal 8 juga membahas tentang kewajiban pemerintah menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan, menyediakan kebutuhan tenaga KIBBLA, obat-obatan, alat- alat, dana dan lainnya,” ujarnya.
“Utamanya untuk sarana pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Intinya masih banyak lagi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi penyedia jasa dan pemerintah daerah yang tertuang dalam perda ini. Kami di DPRD Medan hanya menguatkan hak masyarakat khususnya ibu dan bayi,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post