JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saipul Bahri Dalimunthe.
Saipul Bahri Dalimunthe yang merupakan teradu dalam perkara 77-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (19/8).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Saipul Bahri Dalimunthe terbukti telah menikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang, tanpa izin dari Pengadilan Agama.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Juli 2024 juga terungkap bahwa Saipul telah melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Anggota PPK Silangkitang sebelum melakukan pernikahan siri.
Menurut DKPP, Saipul telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, pengadu Marcvi Trisiani didampingu Kuasa Hukumnya Hamdani Hasibuan SH dan Sartika SH menyampaikan apresiasi sebesar besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik ketua KPU Labusel dengan mengedepankan prinsip jujur berkeadilan dan transparansi.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada Law Office M. Ridwan SH & Partners yang sangat membantu saya diseluruh proses persidangan dan Seluruh Pihak yang mendukung dan menyuarakan hak-hak perempuan, serta berbagai pihak dalam perkara ini,” kata Marcvi dalam keterangannya, di kutip, Selasa (20/8).
Marcvi mengatakan, proses hukum pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini bisa diajukan dengan begitu banyak ujian yang dilewati, butuh pemikiran yang jernih, perasaan serta tekanan yang dialami.
“Sampai-sampai kehilang sesosok malaikat kecil yang berada didalam kandungan saya, kekuatan mental, kesabaran dan keberanian yang kuat dalam menyampaikan pengaduan dan proses hukum di DKPP RI sebagai lembaga yang tetap eksis dan konsisten menjaga marwah demokrasi bangsa Indonesia dari kejahatan kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Dia berharap, pengalaman ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pihak dan elemen masyarakat yang menjadi korban dalam berbagai kasus-kasus yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Untuk tetap dan harus berani bersuara dan mencari keadilan bagi dirinya dan haknya, begitu juga saya telah mendapat pendampingan dan kuasa hukum yang sangat luar biasa untuk menegakan keadilan di Indonesia khusunya Labuhanbatu Selatan, begitu juga percaya terhadap diri saya sendiri bahwa kita tidak sendirian untuk berjuang menjaga norma, etika dan demokrasi bangsa serta menegakan keadilan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post