LANGSA, Waspada.co.id – Ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Langsa menerima remisi dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : PAS-1616.PK.05.04 tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU).
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Langsa, Sujatmiko, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan sebagai wujud dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan.
“Narapidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus sebanyak 281 orang,” jelas Sujatmiko, Senin (19/8).
Kalapas merincikan perolehan remisi yang diterima WBP pada 17 Agustus 2024. Dimana remisi tersebut juga berdasarkan lampiran surat keputusan Menkumham RI.
“dari 281 warga binaan, sedikitnya 8 orang mendapatkan 6 bulan remisi, 35 orang 5 bulan remisi, 57 orang 4 bulan remisi, 75 orang 3 bulan, 49 orang 2 bulan remisiremisi dan 57 orang 1 bulan remisi,” jelas Sujatmiko. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post