MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
Pengumuman ini Berdasarkan nomor surat: 1859/PL.02.2-PU/12/2024 Dalam surat pengumuman hasil audit ditandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri melaporkan dana kampanye diterima, dana dikeluarkan dan sisa saldo.
“Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, di KPU Provinsi Sumatera Utara,” tulis surat tersebut, dikutip, Senin (16/12).
Dalam laporan dana kampanye tersebut, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp38.399.943.232,69. Untuk pengeluaran berjumlah Rp38.399.853.606,54. Sisa saldo, sebesar Rp89.626,15.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dimana penerimaan dana kampanye sebesar Rp15.608.818.848,65. Sedangkan, untuk pengeluaran berjumlah Rp15.608.758.756,65. Sisa saldo, sebesar Rp60.092,00.
Dalam surat pengumuman hasil audit dana kampanye tersebut. Baik Bobby-Surya dan Edy-Hasan, dinyatakan patuh.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota, yang digelar di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.
Kemudian, rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post