KISARAN, Waspada.co.id – LBH HKTI Asahan meminta Kantah ATR/BPN untuk tidak melayani permohonan HGU atas nama pemohon EKA Cs terhadap objeck tanah di Desa Bangun Kec. Pulau Rakyat Asahan karena dianggap adanya dugaan korporasi mafia tanah, mafia hukum.
“Permohonan itu sudah kita ajukan melalui surat baik kepada Kantah ATR/BPN Asahan maupun kepada atasan Menteri ATR/BPN Cq Dirjen Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Jakarta, dan kementrian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan,” ucap Ketua Kantor Perwakilan LBH HKTI Asahan Fadli Harun Manurung melalui siaran persnya di Kisaran, Rabu (5/6).
Dijelaskan dalam surat itu, ada beberapa alasan hukum yang disampaikan pada Kementrian, pertama mengacu pada pada putusan PN Tanjung Balai Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Tjb. Terungkap, surat tanah yang diterbitkan Camat Pulau Rakyat Rahman Halim AP tahun 2010 sebanyak 97 surat dengan luas 159,48 Ha berada dalam kawasan hutan.
Tindakan oknum camat tersebut bertentangan dengan SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 yang artinya surat keterangan tanah yang dikeluarkan Camat Pulau Rakyat itu Ilegal (cacat hukum).
Kedua, Pemohon HGU Eka Cs dalam mengajukan permohonan hak guna usaha menggunakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanpa melampirkan 97 surat keterangan tanah yang diterbitkan oknum Camat Pulau Rakyat.
Alasan ketiga, lokasi tanah yang diduduki Eka Cs diduga seluas 600-700 Ha adalah merupakan sebahagian kawasan hutan lindung gambut atau hutan lindung rawa yang wajib dilindungi negara sesuai PP No.22 tahun 2021.
Menanggapi itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Asahan Elfizar membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan LBH HKTI terkait untuk tidak melayani permohonan HGU Eka Cs.
“Kami belum berani berpendapat tentang permintaan LBH HKTI Asahan, karena BPN saat ini bukan pihak yang tergugat,” kata Elfizar kepada Waspada.co.id di Kantor BPN setempat, Kamis (6/6)
Dia juga menambahkan tentang permohonan HGU Eka Cs saat ini sedang berproses di kementrian ATR/BPN dan masih banyak lagi yang harus dikengkapi si pemohon “terkait ini, BPN akan mengkonfirmasi ke LBH HKTI Asahan meminta bukti pendukung lainnya tentang ke tiga alasan yang mereka sampaikan,” tutup Elfizar. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post