LANGSA, Waspada.co.id – Aktivis Hukum Aceh, M Nur S.HI MH, menilai bahwa kasus yang tengah menerpa mantan Keuchik Desa Telaga Tujuh (Pusong) Irwansyah, masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan sebagaiamana yang diatur dalam tindak pidana pasal 374 KUHP atau 372. Hal itu lantaran mantan Keuchik Pusong Irwansyah melakukan dugaan penggelapan saat masih menjabat, dan barang yang diduga digelapkan termasuk dalam kekuasaan mantan keuchik saat itu.
“Penggelapan dalam jabatan adalah bentuk penggelapan yang lebih berat dari penggelapan biasa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Nur, merespon kasus dugaan penggelapan aset gampong Telaga Tujuh dari sektor hukum pidana.
Nur menyoroti terkait adanya kerugian negara dan kepentingan umum yang terdampak akibat dugaan penggelapan aset gampong yang menjerat mantan Keuchik Pusong, Irwansyah.
Menurutnya, jika dilihat dari keterangan laporan polisi dan pemberitaan di media massa berkaitan dengan alasan mantan Keuchik meleasingkan aset gampong, tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut dilakukan.
“Dalam kasus dugaan penggelapan aset gampong atau penggelapan dalam jabatan, ini termasuk delik biasa, artinya proses tindak pidana dapat ditindaklanjuti tanpa adanya pengaduan dari korban, artinya proses tindak pidana dapat ditindaklanjuti walaupun ada perdamaian,” terang M Nur, Minggu (16/3).
Sebelumnya, mantan Keuchik gampong teulaga tujuh (pusong) Irwansyah, dilaporkan tuha peuet gampong, Aidil Azhar, ke Polres Langsa atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberetan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Juncto 374. Irwansyah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan jabatan yang terjadi di jalan TPI KM 8 Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, dengan nomor : LP/B/96/III/2025/SPKT Polres Langsa/Polda Aceh ter-tanggal 3 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan dari pelapor yang tercatat di LP, awalnya pelapor mendapat telepon dari pihak pangkalan air atas nama Buyong yang menyampaikan bahwa ada pihak lesing datang ke pangkalan hendak menarik mobil tangki air BUMG milik Desa Teulaga Tujuh lalu.
Lalu pelapor datang ke pangkalan air dan sempat melarang pihak leasing melakukan penarikan lantaran mobil merupakan aset desa.
Dalam laporan disebutkan bahwa mobil (aset gampong) sudah di leasingkan dari irwansyah dan sudah telat membayar 3 bulan.
Diketahui jenis mobil tersebut yakni Merk Mitsubishi Colt Diesel Fe 74 Hdf (4×2), No.Pol BL 8731 F. Jenis Mb Barang, Model Tangki, Warna Kuning. Tahun Pembuatan 2017, No.Rangka MHMFE74P5HK173040 dan No.Mesin 4D34TR61125.
Terpisah, Irwansyah saat dikofirmasi mengaku bahwa hingga saat ini mobil tangki air yang biasa digunakan untuk operasional transportasi air masih ada, dan masih digunakan.
“Di mana unsur penggelapannya, karena asetnya kan mash ada,” sebut Irwansyah.
Saat ditanyai soal mobil aset desa yang sempat dileasingkan, Irwansyah bilang bahwa uang yang diperoleh dari hasil meleasingkan mobil tersebut digunakan untuk operasional mobil itu sendiri dan beberapa kegiatan di gampong.
“Sekitar Rp88.750.000 uangnya. Dan itu dipakai untuk operasional mobil. Satu hari biaya operasional Rp 400.000, utk sopir dan minyak. Belum lagi untuk perbaikan. Saat itu dana desa belum cair maka saya leasing kan dulu sementara (mobil) agar bisa menalangi kebutuhan gampong,” bebernya. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post