AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara (Dinkes Labura) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 226 juta yang terdiri dari 11 item pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Data diperoleh Waspada Online, kerugian keuangan negara sebesar Rp226 juta atas kegiatan Tahun Anggaran 2023 di Dinkes Labura. Di mana, Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terlihat adanya kelebihan bayar telah dikembalikan keseluruhannya.
Hal itu dilihat berdasarkan surat Nomor: 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Kelebihan bayar terdapat 5 item yakni kegiatan pembinaan kesehatan calon jamaah haji Rp15,5 juta dan sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp14,4 juta.
Kemudian penyelesaian paket pekerjaan pembangunan gudang umum Puskesmas Tanjung Pasir dan dendanya (2 item) Rp5,2 juta dan kekurangan volume pemagaran Puskesmas Simangalam Rp19,9 juta.
LHP Nomor: 52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 kelebihan bayar sebanyak 6 item yakni kelebihan bayar belanja pemeliharaan pada kendaraan Dinkes (BBM) Rp2,6 juta, kelebihan bayar atas biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas Rp4,7 juta dan kelebihan bayar perjalanan dinas dalam waktu bersamaan di Dinkes Rp12 juta.
Selanjutnya kekurangan volume paket pekerjaan gedung di Puskesmas Kuala Bangka Rp119,8 juta, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan di Puskesmas Kuala Bangka Rp29,8 juta dan kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan ruang ramah anak Puskesmas Kuala Bangka Rp2 juta.
Namun untuk pembayaran jaminan kesehatan daerah tidak berdasarkan data kepesertaan yang akurat tidak ditindaklanjuti karena ketidak adanya berkaitan dengan Dinas Kesehatan. Melainkan hal itu berkaitan dengan BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Labura Hj. Jannah, SKM, MM pada Waspada Online, Rabu (5/3) membeberkan data pengembalian kelebihan bayar pada kegiatan Dinkes TA 2023 sebesar Rp226 juta.
“Kelebihan bayar sebesar Rp226 juta sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank Sumut nomor: 211.01.02.000002.0. Uang tersebut telah disetorkan oleh pihak masing-masing pemilik perusahaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Jannah juga mengatakan, beredar pemberitaan di media online yang dinilai penulisnya kurang profesional dan tidak membeberkan data akurat. Di salah satu media menyatakan kerugian keuangan negara pada pengelola anggaran Dinkes Labura TA 2023 mencapai Rp300 juta.
“Harusnya media online tersebut membeberkan data yang akurat di publik, bukan menebar hoax di media online tersebut. Anehnya, oknum mengaku wartawan memanjang foto saya di akun medsos pribadi si penulis berita,” ucapnya.
“Ini juga mencemarkan nama baik saya, bisa saja dilaporkan ke penegak hukum. Pencemaran nama baik di media sosial pribadi tanpa ijin bertentangan dengan UU ITE terbaru No. 1 Tahun 2024,” sebutnya.
Data yang akurat berdasarkan LHP BPK bahwa TA 2023 Dinkes Labura telah melakukan kelebihan bayar Rp266 juta, melainkan bukan mencapai Rp300 juta. LHP BPK terbit sebanyak 2 kali yakni tahun 2023 dan 2024, ungkap Kadis Kesehatan Jannah sembari memperlihatkan surat LHP BPK.
“Ini buktinya pak setoran pengembalian uang ke RKUD Labura melalui Bank Sumut sebanyak 11 lembar, total keseluruhan Rp226. 305. 671. Bukti pengembalian uang sudah diserahkan dan diarsipkan pada inspektorat Kabupaten Labura,” cetusnya. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post