JAKARTA, Waspada.co.id – Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terpilih untuk periode 2024-2029 telah resmi mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini, Kamis (17/10), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengambilan sumpah jabatan ini dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, dan dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mensyaratkan bahwa setiap Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebelum memangku jabatan.
Kelima Anggota BPK yang mengucapkan sumpah jabatan tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024, yang menetapkan pemberhentian dengan hormat serta peresmian keanggotaan baru BPK.
Para anggota yang dilantik merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh DPR RI untuk memilih Anggota BPK periode 2024-2029. Nama-nama tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 10 September 2024, melalui Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025.
Kelima anggota baru ini menggantikan anggota BPK yang masa jabatannya telah berakhir, yaitu Hendra Susanto, Daniel Lumban Tobing, Achsanul Qosasi, Ahmadi Noor Supit, dan Pius Lustrilanang. Dari nama-nama tersebut, Daniel Lumban Tobing kembali terpilih untuk melanjutkan periode jabatan keduanya sebagai Anggota BPK.
Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK, sementara Bobby Adhityo Rizaldi telah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Budi Prijono sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertahanan RI. Fathan Subchi merupakan mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, setelah menjabat sebagai anggota DPR sejak 2014.
Setelah pengucapan sumpah ini, keanggotaan BPK RI kini menjadi lengkap dengan total sembilan orang, termasuk empat anggota lainnya yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo. Tugas dan wewenang para anggota BPK tersebut akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
Dengan pelantikan ini, diharapkan anggota BPK yang baru dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan audit keuangan negara secara profesional dan transparan, sesuai dengan amanah undang-undang. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post