MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan kebijakan parkir tepi jalan berlangganan di seluruh ruas jalan di Kota Medan.
Adapun tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni sebesar Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan bahwa Pemko Medan telah melakukan kajian yang matang dalam penerapan program parkir berlangganan tersebut.
Pemko Medan pun memastikan, penerapan parkir berlangganan akan memberikan banyak manfaat ataupun keuntungan kepada semua pihak.
Manfaat tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan, melainkan juga akan dirasakan oleh setiap juru parkir (jukir) di Kota Medan.
“Tujuan diterapkannya program parkir berlangganan oleh Pemko Medan adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga bentuk kepedulian Pemko Medan yang ingin meningkatkan kesejahteraan para jukir di Kota Medan,” ungkapnya, Senin (17/6)
Dijelaskan Iswar, setidaknya ada lima manfaat atau keuntungan utama diterapkannya program parkir berlangganan di Kota Medan.
Pertama, penerapan parkir berlangganan dipastikan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dengan meningkatnya PAD, maka pembangunan Kota Medan akan lebih cepat terlaksana. Pasalnya, pendapatan selalu berbanding lurus dengan percepatan pembangunan.
“PAD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Bila pembangunan terlaksana dengan cepat, maka tentu masyarakat yang akan diuntungkan,” ujarnya.
Kedua, parkir berlangganan dipastikan akan efektif dalam proses pemungutan retribusi parkir dan menghapus kebocoran PAD. Mengingat selama ini, sistem pemungutan retribusi parkir konvensional kerap kali disalahgunakan sehingga menimbulkan terjadinya kebocoran PAD.
“Sedangkan untuk menikmati program parkir berlangganan di Kota Medan, masyarakat hanya perlu membeli stiker khusus di tempat-tempat yang sudah kami sediakan. Uang pembelian stiker parkir berlangganan tersebut adalah retribusi parkir selama satu tahun yang dibayar di depan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan transaksi pembayaran retribusi parkir kepada jukir, baik tunai maupun non tunai,” katanya.
Kemudian manfaat yang ketiga, terang Iswar, parkir berlangganan akan sangat menguntungkan masyarakat pengguna jasa parkir secara biaya. Sebab untuk bisa parkir gratis selama satu tahun di setiap ruas jalan di Kota Medan, kendaraan roda dua cukup hanya membayar Rp90.000, kendaraan roda empat hanya membayar Rp130.000, dan kendaraan jenis truk/bus cukup hanya membayar Rp170.000.
Sementara berdasarka data yang ada, rata-rata sebuah sepeda motor di Kota Medan menghabiskan biaya sekitar Rp2.000 sampai Rp4.000 perhari untuk parkir atau sekitar Rp60.000 hingga Rp120.000 perbulan. Artinya dalam setahun, biaya itu harus dikalikan 12 bulan.
“Namun untuk tarif parkir berlangganan, sebuah sepeda motor hanya perlu membayar Rp90.000. Setelah membayar Rp90.000, sepeda motor tersebut bebas parkir selama satu tahun tanpa ada batasan berapa kali parkir dalam sehari. Tentu tarif parkir berlangganan ini jauh lebih murah,” terangnya.
Manfaat keempat, lanjut Iswar, parkir berlangganan dipastikan akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pasalnya, sistem parkir berlangganan juga akan menyiapkan para jukir yang akan bekerja berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
“Para jukir akan digaji perbulan, setiap harinya mereka tidak perlu lagi memikirkan uang setoran. Para jukir ini hanya cukup berfokus untuk melayani setiap kendaraan yang akan parkir di wilayah kerja mereka masing-masing, sehingga pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa parkir akan maksimal,” tuturnya.
Manfaat kelima, parkir berlangganan juga akan memperkecil munculnya jukir-jukir liar yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
“Sistem parkir berlangganan juga akan memperkecil munculnya jukir liar karena jukir tidak lagi diperbolehkan untuk memungut retribusi parkir,” ungkapnya.
Untuk itu, sebut Iswar, Pemko Medan mengajak semua pihak, khususnya seluruh masyarakat Kota Medan dan para pengguna jasa parkir di Kota Medan agar dapat menyukseskan sistem parkir berlangganan tersebut.
“Per 1 Juli 2024, stiker-stiker tersebut sudah dapat dibeli di tempat-tempat yang sudah kami sediakan. Dengan menyukseskan program parkir berlangganan ini, maka kita semua sudah turut dalam peningkatan sistem pelayanan di bidang perparkiran. Secara langsung, kita juga turut andil dalam percepatan pembangunan Kota Medan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post