SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Lima terduga pelaku pencurian di dua lokasi Posko mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diringkus Satreskrim Polres Sergai.
“Kelima pelaku yang kita amankan masing-masing berinisial IBS alias Ulil (49 th), BP (20 th), NA (20 th), MS (18 th), dan MDS (22 th),” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata dan PS Kasi Humas Ipda Nauli Siregar, saat konferensi pers di Polres Sergai, Selasa (6/8).
Ia mengungkapkan, tersangka IBS alias Ulil merupakan pelaku pencurian di Posko mahasiswa KKN di Dusun III, Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang terjadi pada Jumat 26 Juli 2024.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku Ulil ini dengan membongkar jendela, setelah itu mengambil barang-barang berharga milik para mahasiswa,” ungkapnya.
Dalam aksinya, Ulil berhasil membawa kabur 8 unit handphone berbagai merk milik mahasiswa KKN.
“Tersangka IBS alias Ulil diamankan pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya di Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai,” ungkapnya.
Sedangkan 4 tersangka lainnya, kata dia, merupakan pelaku pencurian di Posko mahasiswa KKN di Dusun II Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, yang terjadi pada Rabu 31 Juli 2024.
“Kalau Modus keempat pelaku ini, mengambil barang berharga milik mahasiswa dengan cara menggunakan kayu panjang,” ujarnya.
Saat melakukan aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone, 3 pasang sepatu, dan sepasang sandal milik para mahasiswa KKN.
“Keempat tersangka ini kita amankan Jumat (2/8) di Dusun III, Desa Pematang Ganjang,” terangnya.
Perwira tiga balok emas di pundak ini juga menyebutkan jika salah seorang dari kelima pelaku, sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian.
“Dari kelima pelaku ini, IBS alias Ulil sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian hewan ternak lembu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post