LANGSA, Waspada.co.id – Lokasi judi sabung ayam di areal perkebunan PTPN I Kebun Lama, Gampong Buket Rata, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa digrebek Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa bersama dengan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur Sabtu, (22/6) kemarin.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos S.H M.Si, mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa dan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur segera menuju TKP untuk melakukan penggerebekan. Namun para pelaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas,” jelas Iptu Rahmad.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 ekor ayam jago laga, 10 keranjang ayam, 1 kain ring ayam, 3 ember warna hitam, 3 sarung ayam, dan 9 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.
Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian ini.
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib” tutup Iptu Rahmad. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post