Samosir, Waspada.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Medan mensosialisasikan kewenangan LPS pasca penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
“LPS memiliki kewenangan baru pasca penetapan UU P2SK yakni sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) dan penempatan dana serta melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi (PA) yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Pramuji Novri Harlyanto, selaku Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan LPS I Medan, di Samosir, Kamis (28/11).
Novri menerangkan penyiapan Program Penjaminan Polis oleh LPS saat ini telah mencapai sejumlah progres. Diantaranya, penyusunan dan pembahasan (lanjutan) RPP dan RPLPS PPP dengan stakeholder, termasuk dengan OJK, serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan PPP (SE/PDK/PADK).
“Kemudian, pembahasan kerjasama dengan OJK untuk data polis berbasis pemegang polis, persiapan pengembangan infrastruktur IT termasuk pengembangan data polis berbasis pemegang polis. Serta pemenuhan SDM secara bertahap,” jelasnya.
Lalu, lanjut Novri, untuk pelaksanaan penjaminan polis untuk polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dilakukan dengan mengalihkan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung atau peserta.
“Sedangkan, untuk klaim polis asuransi yang disetujui oleh PA dan PAS atau LPS, penjaminan polis dilakukan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, per Agustus 2024, total rekening yang dijamin penuh untuk cakupan penjaminan Bank Umum di Sumut sebanyak 27,13 juta rekening (99,94% dari total rekening).
“Sementara, total rekening yang dijamin penuh untuk cakupan penjaminan BPR/BPRS di Sumut sebanyak 351.174 rekening (100% dari total rekening),” pungkasnya. (Wol/ega/d1)
Discussion about this post