Medan, Waspada.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, menggelar sosialisasi penjaminan terhadap simpanan nasabah dengan pihak perbankan di wilayah Sumatera Utara, yang berlangsung di Medan, Rabu (5/6).
Dalam kegiatan ini, Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, menjelaskan bahwa LPS sudah beroperasi sejak tahun 2005 di Indonesia, namun untuk Kantor Perwakilan LPS di Kota Medan baru diresmikan pada awal Mei yang lalu.
“Dengan ini diharapkan keberadaan LPS lebih dekat dan dikenal masyarakat serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kota Medan dan juga masyarakat di wilayah Sumatera pada umumnya, terkait penjaminan simpanan pada bank, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” kata Danu.
Kepala Kantor Perwakilan LPS – I Medan, Muhammad Yusron, mengatakan bahwa acara ini terdapat dua sesi yaitu sesi pagi dan siang. Pada sesi pagi turut serta dihadiri oleh total 42 Bank Umum di wilayah Sumatera Utara, sedangkan pada sesi siang dihadiri oleh pihak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan pengurus DPD Perbarindo Sumatera Utara.
“Hari ini kami mengadakan pertemuan dengan seluruh bank di Sumatera Utara, baik bank umum dan bank BPR/BPRS. Jadi pagi ini kami mengundang bank umum di seluruh wilayah Sumatera Utara,” katanya.
Yusron menambahkan jika para nasabah tak perlu ragu untuk menabung dan bertransaksi dengan bank dikarenakan LPS akan menjamin setiap tabungan nasabah.
“Pesan penting oleh kami jangan ragu menabung di bank karena simpanan anda dijamin oleh LPS. simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS,” tambahnya.
Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Fajar Bawono Sekti, dalam paparannya menyampaikan setiap kewajiban bank peserta program penjaminan yaitu harus menyertakan bukti sebagai peserta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bank terkait bagian dari LPS.
“Sebagai peserta penjaminan setiap bank itu wajib menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh Masyarakat,” sampainya.
Lebih lanjut, Fajar, mengatakan berdasarkan PLPS 1 tahun 2023 bank wajib menempatkan pengumuman mengenai tingkat bunga penjaminan yang wajar yang ditetapkan LPS dan maksimum tingkat bunga penjaminan yaitu sebesar 2 miliar setiap nasabah.
Bank Sumut menjadi salah satu perwakilan yang turut hadir dalam acara ini, yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini, mengungkapkan dengan hadirnya LPS di Wilayah Medan dapat membantu jika ada kendala terkait dengan perbankan yang mana hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Meningkat penjaminan dan kualitas masyarakat kepada kami,” ungkapnya.
Kepala Perhimpunan Bank Nasional Wilayah Medan, Ana Sjamsuriah, mengungkapkan harapannya bahwa LPS hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyadari pentingnya lembaga untuk menjamin simpanan. Lembaga yang akan menjamin simpanan masyarakat yang sudah dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Harapannya supaya lebih dekat dengan masyarakat Kota Medan. Supaya masyarakat ini juga peduli bahwa penempatan dana mereka itu, di bank itu aman karena dijamin sama LPS,” ungkapnya. (Wol/rls/ega/d1)
Discussion about this post