MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung kejaksaan melakukan upaya kasasi atas vonis vebas terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam Perkara TPPO Sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimandatkan UU No. 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 .
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. menuturkan Tindak Pidana Tertentu yang menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) salah satunya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Selain dalam perkara tindak pidana korupsi, TRP juga telah didakwakan dengan tindak pidana lain yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tuturnya, Kamis (11/7).
Dalam upaya perlindungan bagi saksi/ korban TPPO LPSK telah melakukan program/ layanan perlindungan sebagai berikut. Diketahui, sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman TRP yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat pada Januari 2022, LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban.
“LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban (14 Terlindung) yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Selain perkara TPPO dengan terdakwa TRP sebelumnya pada 29 November 2022 PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan 4 terdakwa (yakni SP, TUS, JS, dan R) yang terbukti bersalah “membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang”.
LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi/ korban dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pelaku DW (anak TRP). Dalam perkara DW PN Stabat telah memutus bersalah dan menghukum untuk membayar restitusi Rp530.000.000,00 (sudah dibayarkan kepada kedua korban).
“LPSK memberikan perlindungan korban, saksi, maupun keluarga korban sejak 2022 hingga saat ini meliputi, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural,fasilitasi restitusi, bantuan medis, bantuan psikologis,bantuan biaya hidup sementara dan 7) bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban. Dalam perkara TPPO LPSK telah menghitung restitusi terhadap 12 korban/ahli waris korban senilai Rp. 2.677.873.143,00,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, pada 8 Juli 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat telah memvonis bebas TRP dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat terciderai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi. Atas Putusan PN Stabat tersebut, LPSK menyampaikan pandangan sebagai berikut: a. LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan,” katanya.
Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi. c. LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.
“Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa TRP tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” ungkapnya.
“LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan,” tandas Achmadi. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post