KUTACANE, Waspada.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat, Aceh Tenggara (LSM-LIRA Agara), mendorong pihak Kepolisian khususnya Polres Aceh Tenggara, agar secepatnya menangani delik aduan terhadap lembaganya.
Dorong tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung LSM LIRA Agara, Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, Jumat (8/3).
Dalam konprensi, Ketua LSM LIRA Agara, Fazriansyah, menyampaikan delik aduan yang dilaporkan oleh Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, agar secepatnya ditangani oleh pihak Kepolisian demi supremasi hukum.
Dia menyebutkan, pihaknya akan siap menghadapi proses hukum. Bahkan pihaknya terus mendorong pihak hukum agar dapat menjalankan supremasi hukum yang seadil-adilnya.
Dijelaskannya, Laporan Polisi Nomor : Reg/34/III/Res.1.24./2024, dilaporkan oleh saudara Gani Suhud yang berstatus sebagai PLT Kepala Desa Lawe Kongker Hilir Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, mesti ditangani oleh pihak hukum.
Laporan itu, sangat menyangkut dengan Tupoksi LSM LIRA Agara, yang ditudingnya telah melakukan masuk ke rumah Plt Kepala Desa, tanpa seizin dari pemilik rumah.
“Kami terangkan bahwa saya beserta anggota pengurus LSM LIRA datang ke desa itu, untuk melakukan investigasi, atas dasar laporan masyarakat terkait Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa Tahun 2023. Kita juga sebelumnya, telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut,” jelasnya.
Untuk tindak lanjut konfirmasi, kata dia, dirinya dan pihaknya langsung melakukan pengecekan dengan tujuan melakukan ricek and rhicek atas keterangan yang disampaikan oleh masyarakat. “Dalam kunjungan itu, dirinya dan pihaknya didampingi oleh Kepala Dusun dan masyarakat lain,” katanya.
“Kita bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kita menunjukan Surat Tugas beserta Kartu Tanda Anggota LSM LIRA, seraya meminta izin untuk di dampingi oleh Kepala Dusun dan mayarakat lainnya,” tegasnya.
“Dan ketika kita datang ke Puskesdes tempat tinggalnya Kepala Desa itu, posisi pintu tertutup rapat dan terkunci. Kita meminta izin untuk mengecek dan mengambil dokumentasi terkait barang-barang Posyandu dan PKK yang dilaporkan warga tersebut,” jelasnya.
“Kita dipersilahkan masuk oleh istrinya, dan masih didampingi oleh Kepala Dusun beserta masyarakat lainnya. Jadi jika kami dituding melakukan masuk tanpa se izin. Itu samasekali tidak benar,” timbalnya.
Karena ini delik aduan, maka pelapor harus mampu membuktikan dihadapan hukum. “Apabila pelapor tidak mampu membuktikan maka bisa dilaporkan balik karena telah melakukan pencemaran nama baik,” tutupnya. (wo/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post