MEDAN, Waspada.co.id – Lurah Kampung Baru, Muhammad Yunus Hanafiah Sormin (MYHS), membantah dirinya mempersulit warga terkait syarat lunas iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pengurusan administrasi di kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Sormin saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait kebijakannya tersebut, Kamis (29/2) petang. “Kita hanya mengingatkan warga untuk melakukan pembayaran PBB pak, dan tidak benar kalau kita mempersulit warga dan Alhamdulillah jikalau berkas disertakan dengan bukti pembayaran PBB,” kata Sormin melalui pesan Whatsapp.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sormin enggan membalas kebijakannya tak menandatangani surat warga tersebut.
BACA JUGA: Urus Berkas Harus Tunjukkan Bukti Lunas PBB, Dewan Soroti Kebijakan Lurah Kampung Baru
Seperti diketahui, pelayanan buruk ditunjukan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya. Lantaran tak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan dari kelurahan.
Peristiwa ini dialami RS warga di Jalan Brigjen Katamso Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang hendak meminta surat keterangan lurah terkait bantuan pendidikan untuk anaknya di sekolah. Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.
“Surat pengantar dari Kepling bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilampirkan karena tidak lagi tinggal di rumah tersebut,” kata RS kepada wartawan di Medan, Kamis (29/2) petang.
Pihak kelurahan mengatakan, tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB. “Pak luarah gak mau neken kalau tak ada bukti luanas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB nya ke rumah yang dulu abang tinggali,” katanya menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru.
Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. “Itu katanya (bukti lunas PBB-red) merupakan kenentuan atau kebijakan dari atasannya,” akunya.
Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta kembali berkas pengajuan ke kelurahan. “Berkasnya saya bawa kembali. Dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post