MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyunat atau memotong hukuman Arwanda Anggara (24), seorang mahasiswa asal Kota Sibolga yang nekat menerima narkoba jenis ganja seberat 135 kg menjadi 13 tahun penjara.
Sebelumnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap warga Jalan Comodore Yos Sudarso No. 33, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.
Meskipun menyatakan Arwanda terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, akan tetapi MA tak sependapat mengenai lamanya masa hukuman.
“Memperbaiki putusan PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 13 tahun,” sebut Hakim Kasasi Tunggal, Salman Luthan, dalam putusan kasasi No. 4563K/Pid.Sus/2024, Selasa (3/12).
Kemudian, Hakim MA juga menjatuhkan hukuman terhadap Arwanda untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, Arwanda menerima barang haram tersebut dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang juga sudah dijatuhi hukuman oleh MA dalam putusan kasasi.
Supriadi dan Wildan yang merupakan warga Aceh ini nekat menjadi kurir ganja 135 kg tersebut. Kini diganjar 15 tahun penjara dan 18 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Hakim MA.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/23) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, Wildan bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kabupaten Gayo Lues.
Di situ, Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan dan disepakati untuk pengantaran ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 ribu untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).
Selanjutnya sekitar pukul 14.20 WIB, Wildan pergi menemui Riki Syahriandi di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Wildan kembali menemui Ali di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues.
Dalam pertemuannya, Wildan dan mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg) ke dalam mobil tersebut.
Tak hanya itu, ada juga sebuah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 20.000 gram netto (20 kg), serta 2 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhan mencapai 40.000 gram netto (40 kg) dimasukkan ke dalam mobil.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan Supriadi di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur, untuk menawarkan pekerjaan agar ikut bersama Wildan mengantarkan ganja tersebut ke Medan dan Supriadi pun menyetujuinya.
Singkatnya, Wildan bersama Supriadi pun berangkat mengendarai mobil Kijang Innova yang dirental tersebut dengan muatan ganja seberat 135 kg menuju Kota Medan.
Saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut dengan Alfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Supriadi, Wildan, dan Arwanda Anggara. Sedangkan Alfi, berhasil melarikan diri.
Pasca dilakukan penangkapan, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan dan menyita ganja dengan berat bersih 135 kg.
Ketika diinterogasi, Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Ali. Sementara, Wildan mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post