MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, terkait kasus korupsi proyek galvanis.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 2776 K/Pid.Sus/2024, Majelis Hakim Tunggal menyakini perbuatan terdakwa Jhonson Tambunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Soesilo selaku Hakim Tunggal menyatakan Jhonson telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yng telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tersebut,” ucap Hakim melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat, Senin (20/5).
Kemudian, Hakim pun memutuskan untuk memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Jhonson.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jhonson divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post