MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rusman Harahap (76) terdakwa pembunuhan mayat wanita berinisial S (32) yang ditemukan di dalam goni Jalan Kerang, Kecamatan Medan Amplas.
Ditolaknya upaya hukum tersebut membuat Risman tetap dihukum 13 tahun penjara berdasarkan vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman penjara, MA juga menghukum Risman untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada pihak keluarga korban sebesar Rp253 juta sesuai surat LPSK No. R-1861/4.1/IP/LPSK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Risman Harahap tersebut,” tegas Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 701 K/PID/2024 yang dilihat, Rabu (8/1).
Dengan demikian, Hakim MA sependapat dengan putusan PT Medan yang menyatakan Risman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
Seperti diketahui, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Risman kala itu sempat membuat heboh warga Jalan Speksi atau Gang Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Pasalnya, tepat di pinggir sungai Amplas, ditemukan seorang mayat wanita berada di dalam karung goni dengan kondisi tidak mengenakan busana.
Ternyata, mayat tersebut merupakan seorang wanita yang mengidap keterbelakangan cacat mental dan dibunuh oleh Risman. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post