JAKARTA, Waspada.co.id – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sebanyak 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol) telah ditangkap.
“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Selain menangkap 142 orang, Trunoyudo mengungkapkan pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs,” ungkapnya soal rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas), Polri akan berkoordinasi dalam rangka kerja kolaboratif, guna memberantas judi online di Indonesia.
“Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi dan kolaboratif,” pungkasnya. (wol/lvz/okz/d2)
Discussion about this post