MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih mengembangkan penangkapan mafia beras bulog berinisial AKL yang mendapatkan beras komersil 2.000 ton menggunakan dokumen palsu.
“Penyidik masih mendalami kasusnya. Salah satunya bagaimana tersangka AKL dapat dokumen palsu sehingga mendapatkan beras di Bulog,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/3).
Hadi menerangkan, penyidik dalam kasus mafia beras di Bulog itu telah menetapkan AKL sebagai tersangka dan telah ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Semuanya akan kita dalami. Untuk pihak Bulog sendiri telah kita periksa dimintai keteragannya,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria turunan Tionghoa.
Tersangka AKL ditangkap pada 20 Februari 2024. Dari penangkapan itu penyidik menyita barang bukti 1 ton beras dari 2.000 ton beras yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau.
Modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III, Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Hadi.
“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras itu sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” ujarnya.
Hadi menambahkan, Parino merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka.
“Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL. Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post