Mahasiswa Kelompok 4 KKNT-USU
MEDAN, Waspada.co.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), tepatnya yang tergabung dalam Kelompok 4 sukses melaksanakan kegiatan KKNT MBKM pada Pada hari 11 Desember 2024 lalu.
Kelompok ini terdiri atas Sayed Mhd Raffi Athallah, Muhammad Athayasyah Siregar, Ridho Taufiqqurrahman Siregar, Ahmad Zaidan Nasution, Akbar Haikal Harahap, M Rafly Husin Nasution, Ro’dan Fatahillah, Khairi Ajra, Mhd Fawaz Abiyi, dan Khairuman.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para remaja desa Paran Padang, Sipirok. Materi yang disampaikan berupa tentang pelanggaran lalu lintas, pencabulan, dan judi online.
Salah seorang mahasiswa FH USU, Ahmad Zaidan NasutioN, mengatakan sosialisasi Hukum ini merupakan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam Dharma ketiga ini, diharapkan kepada Perguruan Tinggi untuk dapat memberikan kontribusi nyata kepada kepentingan masyarakat dan Pembangunan.
“Kegiatan ini juga sebagai Upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib hukum, pemerintah dan berbagai Lembaga penegak hukum terus melakukan sosialisasi mengenai pelanggaran lalu lintas, kasus pencabulan, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi hukum yang efektif diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan tindak pidana, sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat,” terangnya, Kamis (9/1).
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah remaja yang sangat antusias mengikuti kegiatan yang digelar di Gedung serbaguna desa. Tema utama yang dibawakan dalam kegiatan tersebut mencakup tiga materi penting, yaitu pelanggaran lalu lintas, pencabulan, dan judi online serta cara penyelesaiannya dengan cara Restorative Justice.
Diakui, ketiga isu ini dipilih karena dianggap relevan dan sering terjadi di kalangan remaja, terutama di daerah pedesaan yang mulai terpapar dengan kemajuan teknologi serta pergeseran nilai sosial.
Pendidikan hukum bagi remaja sangat penting mengingat mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan memegang peran besar dalam pembangunan negara. Tidak jarang, remaja terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum karena kurangnya pemahaman tentang peraturan yang berlaku. Melalui sosialisasi hukum, diharapkan mereka dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang mereka lakukan.
Desa Paran Padang, Sipirok, adalah salah satu desa yang terletak di daerah pedalaman dengan akses informasi yang mungkin terbatas. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan para remaja mengenai pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum USU berperan sebagai fasilitator yang memberikan informasi dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga mahasiswa dapat menganggap ini sebagai momen untuk mengenal hukum adat yang ada atau berlaku di desa tersebut, yang salah satunya yaitu Dalian Natolu.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para remaja di Desa Paran Padang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan mereka dapat menjadi generasi yang sadar hukum dan memiliki kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk terus berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, tidak hanya di desa Paran Padang, tetapi juga di desa-desa lainnya yang membutuhkan pengetahuan hukum.
Sosialisasi ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat desa untuk bertanya langsung kepada mahasiswa mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hal ini membuka ruang untuk dialog antara mahasiswa dan masyarakat yang dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum. Melalui interaksi yang terjadi, diharapkan masyarakat semakin merasa dekat dengan dunia hukum dan tidak merasa teralienasi oleh peraturan yang ada.
Kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara di Desa Paran Padang, Sipirok ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat. Diharapkan kegiatan ini tidak hanya berhenti pada satu pertemuan, tetapi dapat berlanjut dengan program-program serupa di masa mendatang. Dengan begitu, kesadaran hukum di kalangan remaja di desa tersebut dapat meningkat, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan sadar hukum.
Melalui pengabdian ini, mahasiswa juga diharapkan memperoleh pengalaman berharga dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, serta memperdalam pemahaman mereka mengenai aplikasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan semacam ini tentu menjadi salah satu langkah positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih cerdas hukum dan lebih peduli terhadap masalah hukum di sekitar mereka. (wol/ari/d2)
Discussion about this post