MEDAN, Waspada.co.id – Seorang mahasiswi asal Jalan Simpang Ladang Dusun IV Cempa, Kecamatan Tanjung Pura, bernama Indah Siska Sari (20) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mempromosikan judi online, Kamis (16/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat membacakan surat dakwaan menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (24/10/24) sekira pukul 13.00 WIB.
“Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya,” kata JPU Syahri Rahmadhani Lubis.
Mendapatkan informasi tersebut, kata jaksa, petugas pun langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah No. 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, itu.
“Sesampainya di lokasi, petugas menjumpai terdakwa. Kemudian, petugas memeriksa handphone dan mengcek akun Instagram terdakwa @cikazhr20.m dan menemukan unggahan tentang judi online diarsip Instagram terdakwa,” jelas Syahri.
Setelah itu, lanjut jaksa, petugas pun mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone XR berwarna hitam dan membawanya ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng. Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024,” terang Syahri.
Lebih lanjut, jaksa pun menerangkan bahwa terdakwa memperoleh upah dari pekerjaan haramnya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu rupiah.
“Total uang yang sudah didapatkan dari hasil kerja tersebut sebesar Rp850 ribu dan uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan kuliah terdakwa,” sebut Syahri.
Atas pekerjaan tersebut, Indah didakwa dengan dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHP. Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP,” pungkas jaksa.
Setelah persidangan selesai, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post