MEDAN, Waspada.co.id – Mahasiswi berinisial S (21) ditangkap personel Polsek Medan Tuntungan karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berkenalan dari media sosial.
Dari tangan pelaku disita sepeda motor milik korban yang disimpan pelaku di rumah kos, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula ketika personel Polsek Medan Tuntungan mendapat laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 2435 ALT di parkiran minimarket, Jalan Letjen Jamin Ginting, pada Jumat 10 Januari 2024 lalu.
“Berdasarkan pengakuan korban bahwa baru saja jalan-jalan dengan pelaku yang dikenalnya melalui media sosial lalu singgah ke minimarket untuk membeli buah. Namun ketika keluar sepeda motornya sudah hilang dari parkiran,” katanya, Senin (13/1).
“Korban sempat melihat rekaman video CCTV dan melihat pelakunya berjumlah satu orang memakai helm dan jaket berwarna hitam,” ujar Eko ketika dilakukan olah TKP ada seorang laki-laki mendatangi personel dan korban yang sebelumnya kehilangan sepeda motor saat berkencan dengan pelaku.
Mendengar itu, Eko mengungkapkan personel Reskrim Polsek Medan Tuntungan menginterogasi pelaku dan memeriksa handphonenya kemudian bergerak ke tempat kosannya didapati sepeda motor korban yang baru saja hilang berada di lokasi.
“Usai menemukan barang bukti mahasiswi perantauan asal Provinsi Riau ini pun tak bisa lagi mengelak. Kepada personel pelaku mengakui perbuatannya terlibat sindikat pencurian sepeda motor, bersama dua pria berinisial S dan I sebagai eksekutor masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post