LANGSA, Waspada.co.id – Seorang pelajar/mahasiswa warga Dusun Harapan Desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, AM (19), diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa di sebuah warung kopi di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
AM dibekuk pada, Jumat (21/6) sekira pukul 00.30 WIB akibat terbukti melakukan perjudian online jenis slot.
Dari AM, petugas turut menyita barang bukti 1 unit handphone merk Infinix berwarna biru muda, dengan User ID “Fazal123890” berisi saldo akun sebesar Rp4.950 di situs Nasa4dslotid.com, dan top-up awal diketahui sebesar Rp20.000. Keuntungan nihil, dengan sisa saldo Rp4.950.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos SH M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana perjudian (Maisir) jenis slot online, sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku berinisial AM (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Harapan, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/08/VI/2024/SAT RESKRIM/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 21 Juni 2024,” jelas Iptu Rahmad, Minggu (23/6).
Menurut Iptu Rahmad, sekira pukul 00.30 WIB, Unit Tipidter mendatangi lokasi yang diduga kuat sebagai tempat pelaku melakukan perjudian slot online. Setibanya di lokasi, petugas segera menangkap AM beserta barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tambah Iptu Rahmad.
“Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat,” pungkas Iptu Rahmad. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post