JAKARTA, Waspada.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan buntut Kejaksaan Agung yang menyerah untuk menangani kasus pagar laut.
Hal tersebut disampaikan oleh Boyamin Saiman kepada Kompas TV, Selasa (18/2).
“Kekecewaan saya bisa saja ajukan gugatan kepada Kejaksaan Agung dan juga KPK karena tidak menangani secara pasal 9 pemberantasan korupsi dan itu nanti toh bisa digabung kalau Kejaksaan Agung misalnya menerima berkas dari Bareskrim tetap bisa dipadukan,” kata Boyamin.
“Tapi Kabareskrim menggabungkan pasal pemalsuan dan korupsi, susah, sulit, bahkan nggak bisa. Jadi saya betul-betul kecewa dengan Kejaksaan Agung yang menyerah,” lanjutnya.
Boyamin lebih lanjut berharap, KPK tetap melanjutkan perkara pagar laut untuk mengungkap dugaan korupsinya.
Jika tidak, Boyamin mengaku akan melakukan gugatan praperadilan kepada KPK.
“Langkah saya biasa, akan saya digugat praperadilan Kejaksaan Agung atau KPK yang tidak menangani perkara berdasarkan pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Korupsi,” ucap Boyamin.
“Kalau Bareskrim silakan aja karena itu kan ranahnya dia tentang pemalsuan biasa, meskipun katanya bisa saja diterapkan kasus korupsinya, tapi sulit itu, saya khawatir adanya perkara ini hanya perkara pemalsuan biasa. Untuk itu saya kawal betul dengan mengajukan gugatan praperadilan,” lanjutnya. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post