PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Aksi maling (pencurian) di sebuah counter handphone di Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, akhirnya terungkap berkat rekaman kamera pengintai (CCTV). Sang pelaku, JL (32 tahun), tak bisa lagi mengelak setelah gerak-geriknya terekam jelas dalam rekaman itu.
Tersangka JL warga Lingk II, Kelurahan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan, akhirnya diringkus dan ditahan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (17/2) lalu. Dalam penangkapan yang berlangsung cepat dan tanpa perlawanan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans yang dibeli dari hasil curian.
“Dari hasil pengecekan CCTV, ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang terekam dalam kamera pengintai. Ini yang menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan kami,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho SH MH kepada Waspada Online, Rabu (19/2).
Peristiwa ini pertama kali terungkap, Senin (11/11) dini hari tahun lalu. Kala itu, pemilik counter, Astro Wijaya Sijabat (32), warga Jalan Bhakti ABRI, Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dikejutkan oleh istrinya yang mendapati uang hasil penjualan mereka telah lenyap.
Astro yang curiga langsung memeriksa rekaman CCTV. Betapa terkejutnya ia ketika melihat seorang pria berjaket warna hitam menyelinap ke dalam counter dan dengan cekatan mengambil uang dari tempat penyimpanan. Pelaku bergerak tenang, seolah tahu persis titik-titik aman di dalam toko, sebelum akhirnya menghilang dalam kegelapan malam.
Menelan kerugian hingga Rp10 juta, Astro pun tak tinggal diam. Ia segera melapor ke Polres Padangsidimpuan dengan harapan pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berbekal bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil melacak keberadaan JL. Ia diamankan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, dengan barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban,” terang Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan tak akan pernah bisa bersembunyi dari mata teknologi. Rekaman CCTV kembali membuktikan perannya sebagai saksi bisu yang tak terbantahkan, membawa keadilan bagi mereka yang menjadi korban. (wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post