MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum Bastian Sihombing menuntut terdakwa Renis Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti mencuri seng milik tetangganya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6/).
Dalam nota tuntutan jaksa, warga Medan Labuhan itu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.
“Menuntut terdakwa Renis Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa, awal mula kasus ini saat pria yang berkerja sebagai penjaga tambak ikan ini masuk ke gudang kayu milik tetangganya.
Sesampainya di gudang, terdakwa mengambil seng yang berada di dalam gudang sebanyak 24 buah. Selanjutnya, terdakwa menjual seng tersebut dengan harga Rp700 ribu. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post