MEDAN, Waspada.co.id – Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp107 miliar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp250 miliar lebih. Melihat itikad baik tersebut, Pemko Medan pun menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan Ginting kepada sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/5).
“Semalam PT ACK sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan,” katanya.
Setelah sebahagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.
“Kita melihat etikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya, selain itu bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mall itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel,” jelasnya.
Meski demikian PT ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.
“Nanti perhitungannya sekitar Rp100 miliar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post