MEDAN, Waspada.co.id – Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (59), dituntut 7 tahun 6 Bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).
Selain penjara, jaksa juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),” sebut Hendri.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana,” kata Hendri.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jubel untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (10/1/25) mendatang. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post