• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online
Advertisement
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Pemilu
  • Hiburan
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Khazanah
    • Kuliner
    • Remaja
    • Wisata
  • Sports
    • Internasional
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
  • Warta
    • Feature
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Mancanegara
    • Politik
    • Indonesia Hari Ini
    • Teknologi
  • WOL News
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
    • Komunitas
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Pemilu
  • Hiburan
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Khazanah
    • Kuliner
    • Remaja
    • Wisata
  • Sports
    • Internasional
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
  • Warta
    • Feature
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Mancanegara
    • Politik
    • Indonesia Hari Ini
    • Teknologi
  • WOL News
  • LAINNYA
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
    • Komunitas
No Result
View All Result
Waspada Online
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Mantan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BLU

Sandy by Sandy
November 5, 2024
in Fokus Redaksi, Medan, Sumut
0
Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay, saat diadili di PN Medan. (WOL Photo)

Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay, saat diadili di PN Medan. (WOL Photo)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay, divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU), Selasa (5/11).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan perbuatan pria berusia 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiansyah Daulay oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan,” ucap jaksa.

Tak sampai situ, hakim pun menilai Ardiansyah telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih). Sehingga, Ardiansyah dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP).

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa UP kepada terdakwa sejumlah Rp7.809.455.203 (Rp7,8 miliar lebih). Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut,” tambah Andriyansyah.

Serta, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, uang kerugian negara sebesar Rp250.000.000 (Rp250 juta) yang telah dikembalikan terdakwa melalui rekening rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinyatakan dirampas untuk negara.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” katanya.

Mendengar putusan tersebut, JPU pada Kejari Medan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ardiansyah lebih berat dari 2 rekannya, yaitu Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP HAM Medan.

Bambang divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Mangapul diganjar 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di samping itu, keduanya tidak dibebankan untuk membayar UP oleh hakim, karena mereka dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara tersebut. Sementara, Ardiansyah diwajibkan membayar UP.

Tak hanya itu, penerapan pasal yang dikenakan kepada Bambang dan Mangapul juga berbeda dengan Ardiansyah. Hakim meyakini Ardiansyah melanggar dakwaan primer. Sementara, Bambang dan Mangapul diyakini melanggar dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang menjerat Bambang dan Mangapul tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: korupsi RS Adam MalikPengadilanPN MedanRSUP Adam Maliksidang Korupsi
ShareTweetSend
Previous Post

Edy Rahmayadi Optimis Raih Kemenangan 70 Persen di Tabagsel

Next Post

Ajak Ridha Berbincang, APTISI Sumut: Kita Mau Dengar Apa Visi Misi Calon Wali Kota Medan

Sandy

Sandy

Next Post
Ajak Ridha Berbincang, APTISI Sumut: Kita Mau Dengar Apa Visi Misi Calon Wali Kota Medan

Ajak Ridha Berbincang, APTISI Sumut: Kita Mau Dengar Apa Visi Misi Calon Wali Kota Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

February 8, 2024
Daftar 10 Caleg DPR RI Dengan Suara Tertinggi Sementara di Dapil Sumut I. (ilustrasi/ist)

Daftar 10 Caleg DPR RI Dengan Suara Tertinggi Sementara di Dapil Sumut I

February 17, 2024
Daftar 6 Calon Anggota DPD RI Asal Sumut Dengan Suara Tertinggi Versi Real Count KPU

Daftar 6 Calon Anggota DPD RI Asal Sumut Dengan Suara Tertinggi Versi Real Count KPU

February 17, 2024
10-Caleg-DPR-RI-terpilih-dari-Dapil-Sumut-2-yang-diprediksi-akan-melenggang-ke-Senayan

4 Wajah Baru Caleg DPR RI Dapil Sumut 2 Bakal Lolos ke Senayan

March 4, 2024

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Trust Indonesia: Menkop dan Menkes Layak Direshuffle!

Trust Indonesia: Menkop dan Menkes Layak Direshuffle!

May 22, 2025
karaoke-jamila

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Meningkat 

May 22, 2025
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai NasDem Berkat Laoli. (WOL Photo)

Oknum ASN Cabdis Pendidikan Nisel Pungli Tunjangan Guru, Dewan Lapor ke Gubernur Sumut

May 22, 2025
Hinca Panjaitan: Dugaan Budi Arie Terlibat Pengamanan Judol Harus Diusut. (HO/Ist)

Hinca Panjaitan: Dugaan Budi Arie Terlibat Pengamanan Judol Harus Diusut

May 22, 2025

Recent News

Trust Indonesia: Menkop dan Menkes Layak Direshuffle!

Trust Indonesia: Menkop dan Menkes Layak Direshuffle!

May 22, 2025
karaoke-jamila

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Meningkat 

May 22, 2025
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai NasDem Berkat Laoli. (WOL Photo)

Oknum ASN Cabdis Pendidikan Nisel Pungli Tunjangan Guru, Dewan Lapor ke Gubernur Sumut

May 22, 2025
Hinca Panjaitan: Dugaan Budi Arie Terlibat Pengamanan Judol Harus Diusut. (HO/Ist)

Hinca Panjaitan: Dugaan Budi Arie Terlibat Pengamanan Judol Harus Diusut

May 22, 2025
logo-wol-2021-ok

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Aceh
  • Advertorial
  • Artikel Pembaca
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Feature
  • Fokus Redaksi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indonesia Hari Ini
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lokal
  • Mancanegara
  • Medan
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pengamat
  • Politik
  • Potret WOL
  • PSMS
  • Ragam
  • Remaja
  • Sports
  • Sumut
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized
  • Warta
  • Wisata

Recent News

Trust Indonesia: Menkop dan Menkes Layak Direshuffle!

Trust Indonesia: Menkop dan Menkes Layak Direshuffle!

May 22, 2025
karaoke-jamila

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Meningkat 

May 22, 2025
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan

© 2024 waspada.co.id - Waspada Online.

No Result
View All Result
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Pemilu
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Kuliner
    • Remaja
    • Wisata
  • Sports
    • Internasional
    • Lokal
    • Nasional
    • PSMS
  • Warta
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Feature
    • Indonesia Hari Ini
    • Mancanegara
    • Politik
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
    • Komunitas
    • WOL News

© 2024 waspada.co.id - Waspada Online.