MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pencabutan prapid itu dikabulkan oleh Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, dalam sidang prapid lanjutan setelah Kuasa Hukum Zahir sebagai pemohon memberikan surat kuasa khusus terkait pencabutan prapid ke PN Medan.
Terpantau dalam sidang itu hanya dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum termohon, yaitu Kuasa Hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut. Sementara, pihak Kuasa Hukum Zahir kembali tak berhadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan (prapid). Permohoan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan sah dicabut oleh Kuasa Hukum pemohon,” ucap hakim Khamozaro, Rabu (14/8).
Setelah pihak pemohon resmi mencabut prapidnya, Hakim pun menyatakan pihak termohon dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikannya.
“Membebankan biaya yang timbul dalam (sidang) permohonan ini kepada negara,” kata Khamozaro seraya mengetuk palu dan menutup persidangan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post