MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut memberikan penjelasan terkait mantan Bupati Batubara Zahir tersangka dugaan suap seleksi PPPK yang mengurus SKCK di Mapolres Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan siapa saja warga negara Indonesia boleh mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk Zahir.
Menurutnya, SKCK itu dokumen surat keterangan sebagai riwayat kriminal dari seseorang selama hidupnya dan surat itu diterbitkan secara resmi oleh Polri.
“Zahir dan timnya datang mengurus tetap dilayani. Tentunya surat SKCK yang diterbitkan akan dicantumkan catatan kepolisiannya. Seperti catatan kriminalnya tetap dituliskan di SKCK mengingat Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Polda Sumut,” katanya, Selasa (27/8).
Hadi menerangkan, Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut hari itu juga,” terangnya dalam perkara dugaan suap itu penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Saat ini kita menunggu hasil dari pemeriksaan JPU (P21),” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (wol/lvz/d2)
Discussion about this post