MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya akan disidangkan atas kasus dugaan suap sebesar Rp68.402.393.455 (Rp68,4 miliar) dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sejak tahun 2020 hingga 2021.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap keduanya direncanakan pada Senin (3/2) mendatang.
Dalam keterangan Panmud Tipikor Monang Simanjuntak juga memaparkan formasi majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus suap TRP beserta Iskandar nantinya.
“Pimpinan telah menunjuk Pak As’ad Rahim Lubis sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Bu Nani Sukmawati dan Pak Gustap Paiyan Marpaung yang masing-masing sebagai hakim anggota,” pungkasnya, Jumat (17/1). (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post