MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap mantan Camat Harian berinisial WS dalam perkara dugaan korupsi pembukaan lahan hutan di Kabupaten Samosir.
“Benar, kemarin dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana tersangka dalam pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (9/5).
Yos menjelaskan, adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 setelah terlebih dahulu proses administrasi di kantor Kejati Sumut,” ucap Yos.
Lebih lanjut dikatakan Yos, bahwa saat ini Tersangka Drs. WS dilakukan penahanan di Rutan tanjung Gusta Medan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post