MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 16 bulan penjara atas perkara korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Senin (28/10).
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menyatakan Waston terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan penjara,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim tidak menghukum Waston untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Waston tidak ada menikmati hasil kerugian keuangan negara.
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terrdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapan.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post