MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairurrahman menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas jaksa.
Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut agar terdakwa membayar uang denda senilai Rp200 juta dengan subsider 1 tahun kurangan.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan terdakwa Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.
“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.
Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut 2 rekanan yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara 5 tahun dan Dumaris Simbolon dituntut 4 tahun penjara.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post