MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (TA) 2022/2023.
Mantan Kepsek MAN3 itu diadili bersama Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan, di Ruang Cakra VI, PN Medan, Senin (4/3).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana.
Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.
“Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022-2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras),” kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB 2022-2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi kelas sejumlah 277.180.000 yang terdiri dari Rp78.700.000 dan Rp198.480.000 kemudian memerintahkan saksi Parsaulian Siregar untuk menandatangani kedua kuitansi tersebut,” urai jaksa.
Penggunaan dana tersebut, lanjut jaksa, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.
“Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutup jaksa.
Setelah membacakan dakwaannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post