MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Terdakwa Daud Delahoya Harianja, yang merupakan mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tahun 2017, Rabu (12/6).
Hukuman tersebut didapatkannya setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Ketua Majelis Hakim, M. Kasim, menyatakan perbuatan terdakwa Daud telah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud Delahoya Harianja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Kasim di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Selain penjara, Daud juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Sabu seberat 0,15 gram yang sebelumnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Sumatera Utara (Sumut) dari rumah Suyanto alias Anto Pelet adalah bagian dari 50 gram sabu yang dibeli Suyanto alias Anto Pelet dari Jekson Eprain Silitonga alias Jekson alias Mulia (DPO),” jelas Hakim.
Menurut Hakim, hal-hal memberatkan, perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” kata Kasim.
Usai mendengar putusan tersebut, Daud pun langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesaat setelah ditanya Hakim.
“Banding, Yang Mulia,” ucapnya secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom.
Putusan tersebut mirip dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post