MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution angkat bicara mengenai permasalahan penyelesaian perbatasan Kota Medan-Kabupaten Deliserdang.
Menurutnya, tidak ada konflik batas Deli Serdang dan Kota Medan, melainkan Pemko Medan meminta ekspansi wilayah.
Hal itu disampaikan Akhyar Nasution merespon klaim calon Gubernur Bobby Nasution yang mengatakan dirinya bekerja sendiri sendiri dengan Pemkab Deliserdang dalam menyelesaikan tapal batas.
Hal itu disampaikan Bobby saat debat publik Pilgub Sumut 2024, di Hotel Santika Dyandra Covention, Rabu (6/11) malam.
Akhyar menyebut, sewaktu menjabat sebagai Wakil Wali Kota dan Wali Kota, dirinya pernah terlibat dalam penyelesaian perbatasan antara Pemko Medan dengan Pemkab Deliserdang
“Intinya pada waktu itu tidak ada kesepakatan penyelesaian. Karena tidak sepakat maka masalah ini ditangani Pemprov Sumut. Jadi tidak benar kalau Bobby mengatakan Pemprov tidak hadir dalam penyelesaian batas Medan Deliserdang, Ini terbukti Boby tak faham pemerintahan dan terus memojokkan Edy Rahmayadi,” kata Akyhar, di Medan, Jumat (8/11).
Sementara itu, Akademisi Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik FISIP USU Dr Ridwan Rangkuti MA menyatakan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah Gubernur berperan menjadi mediasi dalam menyelesaikan perbatasan antar daerah sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
“Jadi kelirulah bila pernyataan Paslon no 1 yang mengatakan dirinya bekerja sendiri dalam menyelesaikan tapal batas antar daerah tanpa dibantu Pemerintah Provinsi. kewenangan Wali Kota bukan itu,” ujar pakar pemerintahan ini.
Dia mengatakan menyelesaikan soal perbatasan antar daerah sangat ditentutan dari itikad baik atau good will dari kepala daerah masing-masing yang bersengketa, sedangkan gubernur hanya memediasi. Bila tidak didapatkan kesepakatan, maka gubernur meneruskan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Penentuan akhir penyelesaian tapal atas kewenangan Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri,” ujar dosen FISIP USU ini, seraya mengatakan gubernur sebagai perpanjangan pemrintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk dalam hubungan antar daerah bertetangga.
Berdasarkan data yang diperoleh pada Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Pemprov Sumut di masa Gubernur Edy Rahmayadi telah menyelesaikan 97,21 persen perbatasan wilayah Kabupaten/Kota di Sumut.
“Atas keberhasilan tersebut Edy Rahmayadi memperoleh penghargaan dari Mendagri tahun 2021,” ujarnya.
Adapun tapal batas yang telah diselesaikan di Sumut, antara lain: Asahan-Batubara, Batubara-Sergai, Batubara -Simalungun, Deliserdang-Sergai, Langkat-Binjai, Langkat-Karo, Tapsel-Sidimpuan.
Kemudian, Sibolga-Tapteng, Taput – Toba dan Simalungun- Siantar.
Tapal batas Provinsi yang sudah diselesaikan Sumut-Aceh, Sumut-Riau , Sumut-Sumbar, dan daerah kabupaten/Kota lainnya.
“Khusus perbatasan Medan-Deliserdang, Pemprovsu telah melakuan mediasi antar kedua daerah, namun belum ada kesepakatan sehingga permasalahan ini telah disampaikan ke Kemendagri,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post