MEDAN, Waspada.co.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut pemerintah menghapus sistim kerja Outsourcing Alih Daya, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tambahan.
Hal ini disampaikan puluhan masa yang tergabung dalam FSPMI saat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (7/2).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun FSPMI Sumut yang ke 26 Tahun dan juga menyuarakan hak-hak buruh yang sampai detik ini masih banyak Yeng belum terpenuhi.
Kemudian Meraka juga meminta kepada pemerintah untuk segera mensahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang melindungi hak-hak dan peningkatan kesejahteraan kaum Pekerja Buruh. Menegakkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Masa pun meminta Segera sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang pembahasannya sudah ‘mangkrak’ selama 17 tahun di DPR-RI menjadi UU.
Tolak usia Pensiun menjadi 59 tahun.
Yang terakhir, segera tambah jumlah personil dan anggaran Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang minim. Segera selesaikan kasus-kasus Perburuhan yang (mandeg) penanganannya di Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, aksi ini merupakan aksi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, di Sumut sendiri dilakukan didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
“Kami sudah mengusung sebanyak 10 point penting khususnya menghapus sistem kerja kontrak, karena bagaimanapun itu merupakan perbudakan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, jika kondisi buruh di Sumatera Utara sampai saat ini masih memprihatinkan.
“Karena Pj Gubernur maupun gubernur terdahulu tidak pernah peduli dengan kesejahteraan buruh, upah murah, dan lainnya, merupakan kasus yang belum selesai di Sumut, dan juga kami pesimis dengan Gubernur yang baru nanti, karena beliau merupakan pendukung dari UU Cipta Kerja,” ucapnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post