RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – N alias Nopal (31 Th) warga Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Nomor: DPO/ 03/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 03-A/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, tanggal 18 Januari 2024.
Di dalam surat juga tertulis, Nopal melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A/ 23/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.
Namun, meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, N alias Nopal diduga masih tetap nekat menjalankan bisnis haramnya, begitu ungkap Ali yang merupakan warga Kelurahan Aek Kanopan Timur.
“Tak pake meja lagi bg (jual sabu), karena sering digerebek, tapi sekarang main jalur bawah tanah dia,” ungkap Ali.
Ali berharap, Polda Sumut, Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, serius mendalami proses pencarian Nopal, yang diketahui masih terus berkeliaran di seputaran Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.
“Masih berkeliaran dia di sini (Aek Kanopan),” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi Waspada Online, Senin (19/2) pagi, terkait tindak lanjut seorang DPO berinisial N alias Nopal, Hadi belum memberikan jawaban. (wol/ndi/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post