MEDAN, Waspada.co.id – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 26 November 2024. Oleh karena itu Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan Pilkada mendatang.
Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel Le Polonia, Rabu (20/11).
“Tahapan Pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan, maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB seluruh APK harus sudah ditertibkan,” kata Sofyan.
Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, M Sofyan selanjutnya mengatakan pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.
“Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujar M Sofyan.
M Sofyan ingin agar kondusivitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.
“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusivitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon,” pungkasnya.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.
“Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baliho,” jelasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post