GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Pijarkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 188 orang. Pemungutan suara yang dimulai pada Rabu 21 Februari 2024 pukul 8.00 WIB.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan KPU Paluta setelah adanya surat keputusan Bawaslu Padang Lawas Utara Nomor 0015/PP.01.02/K.SU -17/022024 kepada KPU Padang Lawas Utara terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Pijarkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara.
Pemungutan suara ulang ini direkomendasikan Bawaslu Paluta setelah adanya dugaan kecurangan saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu yang saat ini kasusnya dalam proses penanganan pihak Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Paluta.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap saat dikonfirmasi mengungkapkan proses pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu serta adanya temuan kecurangan yang dilakukan oleh petugas PPS dan KPPS.
“Hari ini, Rabu 21 Februari 2024 kami KPU Padang Lawas Utara mengelar pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Pijarkoling Kecanatan Padang Bolak Tenggara dengan DPT 188 orang pemilih,” ungkapnya, Rabu (21/2).
Lebih lanjut Ketua KPU Paluta menyampaikan sedikitnya ada 188 orang yang masuk dalam daftar pemilihan tetap di TPS 01 Desa Pijarkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara akan kembali memenuhi hak suaranya dengan pemungutan seluruh surat suara yang berjumlah lima surat suara.
Dimana kasus dugaan kecurangan di TPS 01 Desa Pijarkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara ini melibatkan perangkat desa dan seluruh petugas TPS pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu, yang saat ini sudah ditangani pihak Bawaslu dan Gakumdu.(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post