MEDAN, Waspada.co.id – Kebijakan pemerintah tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat wajib pembelian gas LPG 3 kilogram bersubsidi dinilai sebagai langkah yang tepat dan efektif.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Salah satu penjual gas pangkalan di Medan, Hamzad Miraza, menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan ini semakin memudahkan dan efektif. Karena hanya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina dan tinggal didata saja.
“Bagi saya tidak terlalu sulit untuk mendata setiap pembeli yang akan membeli, karena tinggal didata saja pakai aplikasi, jadi kalau ada yang belum terdaftar nanti didaftarkan dari kita,” tuturnya, Rabu (26/6).
Kewajiban menyertakan KTP bagi para pembeli gas LPG menimbulkan pro dan kontra, karena ada yang mendukung kebijakan ini dan ada juga yang merasa disulitkan. Dengan membawa KTP pembeli menganggap jadi lebih susah.
“Respon pembeli ya beda-beda, karena yang biasa membeli bingung kenapa harus pakai KTP gitu, tapi ya kita jelaskan kalau emang udah dari pemerintahnya gitu kebijakannya,” ungkap Hamzad.
Pemberlakuan kewajiban membawa KTP saat membeli gas ditetapkan sejak 1 Juni oleh PT Pertamina (Persero). Namun untuk pemberlakuan di setiap pangkalan berbeda.
“Pemberlakuan penggunaan KTP ini udah dari Januari, udah lumayan lama juga di pangkalan saya, tapi yang ketatnya itu dari bulan Juni inilah, aturan ini sudah diberitahu sama agen dan agen dapat kebijakan dan ketetapan dari pemerintah,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post