SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Pelebaran jalan nasional di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di Desa Firdaus dan Liberia, Kecamatan Seirampah, diduga menjadi ajang mencari keuntungan.
Pasalnya, material tanah hasil proyek dari lokasi pelebaran jalan tersebut diduga diperjual belikan.
Sementara itu, salah satu sopir truk yang yang mengangkut tanah dari lokasi proyek pelebaran jalan mengaku, aktifitas tersebut sudah berlangsung sejak dimulainya pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut.
Ia juga mengungkapkan, bahwa tanah yang dimuat kedalam truk akan diantar sesuai permintaan warga atau pesanan.
“Truk besar sama truk kecil beda toke bang yang kami tahu namanya Wawang, ini mau ngantar ke Tanjung Beringin, kalau mau pesan satu dum truk Rp350 ribu,” ucap sopir yang tidak ingin namanya disebut.
Sementara itu, Kadis PUTR Sergai Johan Sinaga saat di konfirmasi Waspada Online, Senin, (19/2) membantah terkait adanya dugaan diperjual belikannya material tanah proyek pelebaran jalan nasional di Desa Firdaus dan Liberia, Kecamatan Seirampah, seharga Rp 350 ribu per dump truk.
“Tidak benar itu, artinya kan gini tugas PUTR Sergai disitu kan hanya mengganti rugi penyiapan lahannya, tugas kita kan hanya disitu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pengerjaan fisik pada proyek pelebaran jalan nasional tersebut, merupakan tanggungjawab Balai Besar Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional Wilayah IV Sumatera Utara.
“Jadi kalau pelaksanaan pengerjaan fisik itu sudah mutlak tanggungjawab Balai. Jadi intinya kami tidak mengetahuilah permasalahan itu. Tapi coba langsung ditanyakan saja ke PPK-nya yang ada disitu,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Sergai M Wahyudi mengaku belum mengetahui jika ada dugaan meterial tanah proyek pelebaran jalan nasional yang diperjual belikan.
“Kami ni baru dapat informasi dari Abang, tapi agar supaya tidak simpang siur karena yang mengerjakan langsung dari kementerian, nanti akan kita kroscek dengan penanggungjawab setempat,” ungkapnya
Saat disinggung apakah Satpol PP Sergai bisa mengambil penindakan jika terbukti melakukan aktivitas jual beli material tanah proyek, Ia mengatakan, penindakan dapat dilakukan saat melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Namun nanti akan lihat terlebih dahulu Perda mana yang bertentangan dengan itu. Atau ada pengaduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di situ,” pungkasnya.
Pantauan Waspada Online, tampak di lokasi beberapa truk tampak antre hingga ke badan jalan menunggu giliran untuk diisi muatan tanah dari alat berat (excavator), sehingga mengakibatkan kendaraan pada merayap. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post