MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan memiliki banyak program dalam mengatasi kemacatan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara, salah satunya adalah dengan menyediakan angkutan massal berbasis kendaraan listrik. Kemudian menginstruksikan ASN, PHL dan PPPK di jajaran Pemko Medan setiap hari Selasa tidak membawa kendaraan pribadi maupun dinas ke tempat kerja masing-masing.
Kehadiran angkutan massal berbasis listrik mendapat antusias yang luar biasa dari masyarakat. Namun hal itu tidak didukung oleh pengusaha di Kota Medan, seperti yang dilakukan pengusaha Maxride (angkutan umum berbasis aplikasi).
Menurut pengakuan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan, Maxride yang beroperasi di Kota Medan tak kantongi izin operasi di Kota Medan.
“Belum ada kami keluarkan izin (operasional)-nya bang. Mereka (pengusaha Maxride) ngakunya ASK (Angkutan Sewa Khusus). Setahu kami, aturan ASK yang dikeluarkan kementerian itu hanya untuk roda dua dan empat (ojek online dan mobil). Roda tiga gak ada,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (26/2).
Ami menambahkan, pihaknya sudah berulang kali menindak angkutan Maxride yang beroperasi di Kota Medan. Bahkan, pihaknya juga sudah menyurati Kementerian Informasi dan Komunikasi (Komdigi, red), namun belum juga mendapat balasan dari kementerian terkait.
“Serba salah juga kami bertindak, karena izin untuk dapatkan ASK itu di Komdigi, bukan di Dishub Medan. Yang bisa dilakukan hanya mengingatkan mereka untuk mengurus pajak kendaraanya. Samsat pun gak bisa menolak ketika mereka mengurus pajak kendaraanya, karena pakai nama pribadi (bukan mengatasnamkan perusahaan),” ujarnya.
Lebih lanjut Ami menjelaskan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatur mobilisasi angkutan umum di Kota Medan agar arus lalu lintas di kota ini semakin baik. Namun dikarenakan pengusaha Maxride mengaku telah mendapat izin ASK dari pemerintah pusat, maka menjadi problem baru bagi Pemko Medan khususnya Dinas Perhubungan.
“Aplikasinya aktif, berarti izin ASK-nya ada. Tapi mereka beroperasi gunakan plat putih. Itu lah pusingnya kami bang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terhitung Juni 2022 seluruh plat kendaraan pribadi yang dahulu berwarna hitam kini berubah menjadi plat putih, sebagaimana tertuang pada Perpol Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1a, bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, serta badan internasional memakai plat nomor berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post